Generator Perjanjian Kerja Sama Digital Resmi
SPKInstan adalah platform LegalTech berbasis web yang membantu freelancer, creator, dan agensi mikro membuat dokumen perjanjian kerja sama (SPK, NDA, dan BAST) berstandar hukum perdata Indonesia secara instan, tanpa perlu login atau registrasi.
Nama Pihak Pertama
Nomor Dokumen
001/SPK/IX/2026
Kamis, 1 Oktober 2026
PERJANJIAN KERJA SAMA PEKERJAAN JASA
Pada hari ini, Kamis, 1 Oktober 2026, kami yang bertanda tangan di bawah ini secara sadar sepakat mengikatkan diri dalam perikatan hukum:
Pasal 1 — Ruang Lingkup Pekerjaan & Asas Iktikad Baik
Sesuai Pasal 17 ayat (2) & Pasal 18A ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE), Para Pihak sepakat melaksanakan pengerjaan proyek sesuai dengan acuan spesifikasi teknis dan deliverables yang disepakati.
Pasal 2 — Keabsahan Kontrak & Tanda Tangan Elektronik
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 jo. Pasal 1 angka 17 UU No. 19 Tahun 2016, Kontrak Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik ini merupakan alat bukti hukum yang sah dan mengikat Para Pihak sejak dibubuhi tanda tangan secara elektronik maupun fisik.
Pasal 3 — Imbalan Jasa & Skema Pembayaran
Total imbalan jasa yang disepakati wajib dibayarkan dengan Uang Muka (DP) sebelum pengerjaan dimulai melalui transfer bank resmi PIHAK PERTAMA.
Pasal 4 — Ketentuan Revisi & SLA Feedback Auto-Approval
Revisi pekerjaan dibatasi maksimal 2 (dua) kali sesuai cakupan kesepakatan awal. Evaluasi atau feedback dari PIHAK KEDUA wajib diberikan maksimal 5 (lima) hari kerja; jika melebihi batas waktu tersebut, pekerjaan dianggap disetujui secara otomatis (auto-approved).
Pasal 5 — Kepemilikan Hak Cipta & Retensi Master File
Sesuai Pasal 36, Pasal 16 ayat (1)-(2), dan Pasal 80 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat berdasarkan pesanan tetap berada pada Pembuat Ciptaan (PIHAK PERTAMA) dan baru dialihkan/dilisensikan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA setelah sisa pembayaran dilunasi 100%.
Pasal 6 — Kepemilikan Hak Invensi, Paten & Lisensi
Berdasarkan Pasal 1 angka 1, angka 11, dan Pasal 19 ayat (1) UU No. 65 Tahun 2024 tentang Paten, apabila hasil pekerjaan menghasilkan invensi teknologi atau algoritma baru, Hak Paten dan Lisensi eksklusif/non-eksklusif diatur berdasarkan kesepakatan tertulis Para Pihak.
Pasal 7 — Pembatalan & Uang Muka (DP) Non-Refundable
Sesuai ketentuan Pasal 1464 KUHPerdata, apabila pembatalan perjanjian dilakukan secara sepihak oleh PIHAK KEDUA, maka Uang Muka (DP) yang telah dibayarkan dianggap hangus dan tidak dapat ditarik kembali (non-refundable).
Pasal 8 — Keamanan Akses Sistem & Larangan Akses Ilegal
PIHAK KEDUA wajib menyediakan akses kredensial server/hosting/API yang diperlukan. Sesuai ketentuan pidana akses ilegal sistem elektronik (UU ITE jo. KUHP), dilarang keras melakukan pengaksesan tanpa hak atas server atau kode sumber sebelum atau sesudah penyerahan resmi.
Pasal 9 — Hukum Yang Berlaku & Penyelesaian Sengketa
Sesuai Pasal 18A ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024, Kontrak Elektronik ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Setiap sengketa akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, diselesaikan melalui domisili Pengadilan Negeri yang berwenang.
LEMBAR PENGESAHAN & PENANDATANGANAN
Demikian Perjanjian ini dibuat dan disepakati oleh Para Pihak dalam keadaan sadar tanpa paksaan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pihak Pertama
Pihak Kedua